a. bahwa Pengadilan berkewajiban membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan;
b. bahwa Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 diantaranya bertujuan untuk mewujudkan peradilan modern berbasis teknologi informasi;
c. bahwa dengan adanya perkara yang terkendala keadaan tertentu membutuhkan penyelesaian secara cepat dengan tetap menghormati hak asasi manusia;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik; 2020, No.1128 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.