a. bahwa dengan adanya pembentukan provinsi baru, dan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan diperlukan penyesuaian kelas pengadilan yang terletak di ibukota provinsi tertentu;
b. bahwa dengan adanya perkembangan dan kebutuhan organisasi, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 2020, No.916 -2- tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.