a. bahwa penyelenggaraan peradilan dilaksanakan dengan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan untuk membuka akses yang luas bagi masyarakat dalam memperoleh keadilan;
b. bahwa perkembangan hubungan hukum di bidang ekonomi dan keperdataan lainnya di masyarakat membutuhkan prosedur penyelesaian sengketa yang lebih sederhana, cepat dan biaya ringan, terutama di dalam hubungan hukum yang bersifat sederhana;
c. bahwa penyelesaian perkara perdata sebagaimana diatur dalam Reglemen Indonesia yang diperbarui (HIR), Staatsblaad Nomor 44 Tahun 1941 dan Reglemen Hukum Acara untuk Daerah Luar Jawa dan Madura (RBg), Staatsblaad Nomor 227 Tahun 1927 dan peraturan lain mengenai hukum acara perdata, dilakukan dengan pemeriksaaan tanpa membedakan lebih lanjut nilai objek dan gugatan serta sederhana www.peraturan.go.id 2015, No.1172 2 tidaknya pembuktian sehingga untuk penyelesaian perkara sederhana memerlukan waktu yang lama;
d. bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 mengamanatkan reformasi sistem hukum perdata yang mudah dan cepat untuk mengatur permasalahan yang berkaitan dengan ekonomi melalui penyelesaian sengketa acara cepat (small claim court);
e. bahwa Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam undang-undang untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b, c, d dan e perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.