a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan organisasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, Mahkamah Agung berwenang mengatur pengadaan hakim;
b. bahwa pengadaan hakim dilakukan melalui pemenuhan kebutuhan calon pegawai negeri sipil;
c. bahwa Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengadaan Hakim sudah tidak lagi memenuhi kebutuhan Mahkamah Agung saat ini;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengadaan Hakim;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.