a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 147 ayat (1) dan Pasal 148 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang- Undang, pengadilan negeri dan pengadilan tinggi diberi kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana pemilihan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 481 ayat (1) dan Pasal 482 ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pengadilan Negeri dan www.peraturan.go.id 2018, No.452 -2- Pengadilan Tinggi diberi kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana pemilu;
c. bahwa dengan berlakunya ketentuan undang-undang tersebut maka Mahkamah Agung, perlu untuk mengatur tata cara penyelesaian tindak pidana pemilihan dan pemilihan umum;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.