a. bahwa dalam rangka menunjang keberhasilan dan meningkatkan kepercayaan publik dalam proses pengadaan barang/jasa yang dilakukan secara elektronik perlu dijamin kerahasiaan, integritas dan keabsahan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik pada proses pengadaan barang/jasa secara elektronik;
b. bahwa agar kerahasiaan, integritas dan keabsahan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik pada proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik terjamin dengan baik, dipandang perlu diterbitkan sertifikat digital;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalamhuruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara tentang Otoritas Sertifikat Digital Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.714 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.