a. bahwa pengadaan barang/jasa yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, termasuk pengadaan barang/jasa di Lembaga Sandi Negara, perlu dilakukan pengawasan sejak dini melalui audit prakontrak agar tidak menimbulkan kerugian negara, tercipta efisiensi dan efektivitas kontrak, serta ketaatan terhadap ketentuan yang berlaku;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara tentang Pedoman Audit Prakontrak atas Pengadaan Barang/Jasa di Lembaga Sandi Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.