bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Lembaga Sandi Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.