a. bahwa Pendidikan dan Pelatihan Telekomunikasi Dasar diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dan pengadaan personil berkualifikasi operator telekomunikasi yang profesional pada instansi pemerintah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Telekomunikasi Dasar;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.