a. bahwa warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan sebagai sarana pengabdiannya kepada bangsa dan negara Republik Indonesia;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan prima kepada masyarakat dibutuhkan suatu aturan moral etika kepegawaian Lembaga Sandi Negara;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, perlu membentuk kode etik Lembaga Sandi Negara sesuai karakteristik Lembaga Sandi Negara;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara tentang Kode Etik Pegawai Lembaga Sandi Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.