a. bahwa ketentuan mengenai Jabatan Fungsional Sandiman dan angka kreditnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 76 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Sandiman dan Angka Kreditnya;
b. bahwa dalam rangka melakukan sinkronisasi pengaturan mengenai pembinaan Jabatan Fungsional Sandiman serta proses penilaian angka kreditnya, perlu mencabut Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 7 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Sandiman;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara tentang Pencabutan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 7 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis www.peraturan.go.id 2016, No.455 -2- Jabatan Fungsional Sandiman;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.