bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Lembaga Sandi Negara, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara tentang Reformasi Birokrasi Lembaga Sandi Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.