a. bahwa dalam rangka pelaksanaan layanan informasi publik di lingkungan Lembaga Sandi Negara, perlu dibentuk Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Lembaga Sandi Negara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara tentang Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi Lembaga Sandi Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.