a. bahwa untuk kelancaran pembuatan dan penilaian karya tulis ilmiah bagi Pemangku Jabatan Fungsional Sandiman, perlu ditetapkan pedoman tata cara pembuatan dan penilaian karya tulis ilmiah Jabatan Fungsional Sandiman;
b. bahwa berdasarkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara tentang Pedoman Tata Cara Pembuatan dan Penilaian Karya Tulis Ilmiah Jabatan Fungsional Sandiman;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.