bahwa untuk pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2008 tentang Tunjangan Pengamanan Persandian, perlu mengatur Tingkat Kualifikasi Sandi melalui Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.