bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 98 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara tentang Standar Kompetensi Teknis Persandian bagi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.