a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, menciptakan sistem baru dalam penilain kerja pegawai negeri sipil yang mendasarkan pada sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja pegawa negeri sipil;
b. bahwa ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, perlu segera diimplementasikan oleh Lembaga Sandi Negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Lembaga Sandi Negara; www.peraturan.go.id 2015, No.1945 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.