bahwa dalam rangka mendukung terselenggaranya tertib administrasi pemerintahan, dipandang perlu menyempurnakan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penilaian dan Penetapan Nilai Tingkat Pengamanan Persandian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.