a. bahwa dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Lembaga Sandi Negara, diperlukan Teknologi Informasi yang memadai, baik dari segi SDM, perangkat keras maupun perangkat lunak, dengan mempertimbangkan aspek manfaat, keamanan serta aspek efisien dan efektif;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara tentang Pedoman Pemanfaatan Teknologi Informasi di Lembaga Sandi Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.