bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Sandi Negara, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Sandi Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.