a. bahwa Sumber Daya Manusia (SDM) persandian merupakan unsur utama dalam penyelenggaraan persandian negara;
b. bahwa dalam rangka pembinaan SDM baik dari segi mental dan kepribadian maupun intelektual agar selalu memegang teguh etika profesi sandi dan mematuhi Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara tentang Penilaian Pribadi Sandiman di Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.