a. bahwa pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia yang berkualifikasi guna mendukung terselenggaranya tugas pokok dan fungsi Lembaga Sandi Negara serta persandian negara, dilaksanakan melalui penyelengaraan pendidikan atas biaya negara Republik Indonesia;
b. bahwa untuk mendukung kegiatan pendidikan bagi mahasiswa Sekolah Tinggi Sandi Negara perlu diberikan tunjangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara tentang Tunjangan Ikatan Dinas bagi Mahasiswa Sekolah Tinggi Sandi Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.