a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 168 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Sandi Negara, perlu mengatur mengenai pemberian Tunjangan Kinerja di lingkungan Lembaga Sandi Negara;
b. bahwa Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Sandi Negara sudah tidak sesuai dengan kebutuhan sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Sandi Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.