a. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pemberian keputusan perlindungan kepada saksi dan/atau korban tanpa dipengaruhi oleh proses pergantian kepemimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, perlu disusun tata cara pemilihan ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang cepat, efisien dan efektif, serta dapat memberikan legitimasi yang jelas dalam pelaksanaan tugas ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang terpilih;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16A ayat (4) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, perlu mengatur kembali tata cara pemilihan ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Tata Cara Pemilihan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.