a. Bahwa dalam rangka meningkatkan penaatan pelaksanaan kode etik dan disiplin pegawai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban perlu untuk menyusun mekanisme penyelesaian pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin berat; b. Bahwa untuk melaksanakan mekanisme penyelesaian pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin berat tersebut, diperlukan suatu organ yang akan memberikan pertimbangan dalam rangka memberikan keputusan terhadap suatu kesalahan maupun tindakan pelanggaran terhadap undang-undang, kode etik, dan peraturan disiplin yang dilakukan oleh Anggota dan Pegawai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Lembaga www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.129 2 Perlindungan Saksi dan Korban tentang Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik dan Pelanggaran Disiplin Berat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.