a. bahwa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) membawa dampak pada perekonomian maupun aspek sosial sehingga Pemerintah mengeluarkan kebijakan mengenai kedaruratan kesehatan masyarakat yang wajib dilakukan penanggulangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan salah satunya mengenai pembatasan sosial berskala besar; bahwa pembatasan sosial berskala besar mencakup pembatasan kegiatan perkantoran serta pembatasan moda transportasi sehingga agar industri perbankan dapat menjalankan kegiatan pelaksanaan tugasnya, Lembaga Penjamin Simpanan perlu melakukan penyelarasan kebijakan terhadap kewajiban penyampaian laporan Data SCV;
b. bahwa Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pelaporan Data Penjaminan Simpanan Berbasis Nasabah Bank Umum belum www.peraturan.go.id 2020, No. 939 -2- mengatur kondisi tertentu terhadap penyesuaian kewajiban penyampaian Data SCV sehingga perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pelaporan Data Penjaminan Simpanan Berbasis Nasabah Bank Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.