bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3), Pasal 11 ayat (9), dan Pasal 30 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan dalam rangka Melaksanakan Langkah- Langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan dalam rangka Melaksanakan Langkah-Langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan; 2020, No.788 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.