a. bahwa untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan likuidasi bank dan menyempurnakan proses pencatatan transaksi dan penyusunan laporan keuangan bank dalam likuidasi sejak tanggal pencabutan izin usaha bank sampai dengan selesainya proses likuidasi bank, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pencatatan Transaksi dan Pelaporan Keuangan Bank dalam Likuidasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pencatatan Transaksi dan Pelaporan Keuangan Bank dalam Likuidasi; 2022, No.839 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.