a. bahwa pandemi corona virus disease 2019 (COVID-19) secara langsung dan tidak langsung, yang dapat membahayakan perekonomian nasional, dan/atau kejadian yang terjadi diluar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan berdampak pada terganggunya stabilitas industri perbankan yang berpotensi pada ancaman krisis sistem keuangan dan berimplikasi pada perekonomian nasional, sehingga dipandang perlu untuk memitigasi terjadinya dampak dari kejadian tertentu yang mengganggu stabilitas industri perbankan;
b. bahwa untuk memitigasi dampak memburuknya stabilitas sistem perbankan, Lembaga Penjamin Simpanan perlu mengambil kebijakan relaksasi terhadap pengenaan denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan untuk menjaga kelangsungan usaha Bank agar tetap sehat; www.peraturan.go.id 2020, No.662 -2-
c. bahwa Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2010 tentang Program Penjaminan Simpanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2010 tentang Program Penjaminan Simpanan, belum mengatur kondisi tertentu terhadap pengenaan denda keterlambatan pembayaran premi sehingga perlu disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2010 tentang Program Penjaminan Simpanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.