a. bahwa laporan bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah yang telah diatur dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1/PLPS/2008 tentang Laporan Bank Perkreditan Rakyat, perlu ditingkatkan secara efektif dan efisien;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1/PLPS/2008 tentang Laporan Bank Perkreditan Rakyat perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan tentang Laporan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Peserta Penjaminan Simpanan; www.peraturan.go.id 2018, No.1717 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.