a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan penjaminan simpanan, menyempurnakan proses rekonsiliasi dan verifikasi, pembayaran klaim penjaminan simpanan, dan penanganan keberatan nasabah, Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2010 tentang Program Penjaminan Simpanan perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2010 tentang Program Penjaminan Simpanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.