bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91 ayat (1) huruf e, huruf g sampai dengan o dan huruf v Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah perlu menetapkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.