a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91 ayat (1) huruf t Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, mengamanatkan pengaturan lebih lanjut terkait sumber daya manusia pengadaan barang/jasa;
b. bahwa untuk memperkuat kapasitas sumber daya manusia pengadaan barang/jasa serta berdasarkan ketentuan Pasal 5 huruf c, Pasal 74, dan Pasal 74A Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dibutuhkan pengaturan lebih lanjut mengenai pedoman pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia pengadaan barang/jasa;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan 2021, No. 489 -2- Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, perlu menyusun peraturan mengenai pengembangan dan pembinaan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa tentang Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.