a. bahwa dalam rangka penyempurnaan sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta persaingan usaha tidak sehat perlu memperkuat mekanisme pencegahan dan pengawasan dengan mendorong pengungkapan penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah;
b. bahwa untuk menindaklanjuti butir a di atas, Peraturan Kepala LKPP Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Orang Dalam (Whistleblower) Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Internal Kementerian/Lembaga/ Daerah /Instansi perlu disempurnakan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Whistleblowing System Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.924 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.