a. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan nomenklatur Jabatan Pelaksana dan penambahan jenjang Jabatan Fungsional di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu melakukan penyesuaian kelas jabatan di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
b. bahwa penyesuaian kelas jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapat persetujuan penetapan kelas jabatan berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.