a. bahwa untuk melaksanakan kebijakan pemerintah di bidang Aparatur Sipil Negara perlu melakukan tata kelola dalam menentukan kelas jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa;
b. bahwa kelas jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penetapan Kelas Jabatan bagi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti;
c. bahwa penetapan kelas jabatan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah mendapatkan persetujuan Kementerian Pendayagunaan 2022, No.441 -2- Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1392/M.SM.04.00/2020 tanggal 30 Desember 2020;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Penetapan Kelas Jabatan bagi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.