a. bahwa untuk melaksanakan salah satu kebijakan pengadaan barang/jasa yakni memperkuat kapasitas sumber daya manusia pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 huruf c Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
b. bahwa untuk memperkuat kapasitas sumber daya manusia pengadaan barang/jasa diperlukan Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa yang bermutu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.