bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 134 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015, serta kesepakatan antara Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan Bank Dunia dalam melakukan harmonisasi Standar Dokumen Pengadaan untuk pekerjaan Konstruksi yang dananya baik sebagian atau seluruhnya berasal dari Pinjaman/Hibah Bank Dunia, dipandang perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Harmonisasi Standar Dokumen Pengadaan Untuk Pekerjaan Konstruksi Melalui Pelelangan Umum/Pemilihan Langsung dengan Pascakualifikasi Metode Satu Sampul (National Competitive Bidding/NCB) Dengan Sumber Dana Dari Bank Dunia; www.peraturan.go.id 2015, No.1505 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.