a. bahwa untuk melaksanakan penetapan kelas jabatan berdasarkan validasi hasil evaluasi jabatan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah serta ditetapkannya kelas jabatan untuk jabatan fungsional oleh instansi pembina, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengenai kelas jabatan di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
b. bahwa penetapan kelas jabatan di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan beberapa surat, terakhir dengan Surat Nomor: B/986/M.SM.04.00/2021 perihal Persetujuan Penetapan www.peraturan.go.id 2022, No.206 -2- Perubahan Evaluasi Jabatan di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada tanggal 09 September 2021;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.