a. bahwa untuk memperluas penyelenggaraan Katalog Elektronik Sektoral maka perlu untuk mendorong Lembaga/Institusi sebagai instansi penyusun dan pengelola Katalog Elektronik Sektoral;
b. bahwa untuk mendorong Lembaga sebagai instansi penyusun dan pengelola Katalog Elektronik Sektoral sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menyempurnakan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Katalog Elektronik dan E-Purchasing;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Katalog Elektronik dan E-Purchasing; www.peraturan.go.id 2018, No.753 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.