a. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 6 ayat (6) huruf a Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 77 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Barang/Jasa dan Angka Kreditnya, salah satu sub kegiatan penilaian angka kredit dan pengembangan profesi jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa antara lain pembuatan karya tulis ilmiah di bidang pengadaan barang/jasa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Penulisan Karya Tulis Ilmiah Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.