a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (4) Undang- Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai pencipta arsip perlu membuat pedoman sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip untuk mendukung terwujudnya pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; www.peraturan.go.id 2020, No.1032 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.