a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu melakukan pengendalian gratifikasi di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
b. bahwa untuk meningkatkan efektivitas pengendalian gratifikasi perlu peningkatan kepatuhan terhadap Pelaporan Gratifikasi di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
c. bahwa Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan Gratifikasi di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perlu dilakukan penyesuaian dengan kondisi saat ini; 2020, No. 70 -2-
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Pelaporan Gratifikasi di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.