a. bahwa logo Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 03/E/2013 tentang Logo Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tidak sesuai lagi dengan kebutuhan organisasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Logo Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.