bahwa dalam rangka tindak lanjut pelaksanaan restrukturisasi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dan adanya perubahan kebijakan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia di bidang sinyal dan navigasi serta berdasarkan surat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/879/M.PAN-RB/02/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Pembubaran Loka Pengembangan Sinyal dan Navigasi Bandung;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.