a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia telah ditetapkan Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
b. bahwa untuk pemberian tunjangan kinerja pegawai Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menyesuaikan dan menyempurnakan dengan peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan www.peraturan.go.id 2018, No.574 -2- Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.