a. bahwa untuk meningkatkan budaya ilmiah, menumbuhkan minat budaya meneliti, dan meningkatkan kualitas bidang penelitian yang menghasilkan inovasi, difusi, perekayasaan, dan alih teknologi kepada peserta pembinaan ilmiah, perlu menyelenggarakan pembinaan ilmiah;
b. bahwa pembinaan ilmiah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diselenggarakan dengan profesional, berkualitas, bersinergi, efektif, efisien, dan menyeluruh yang didukung oleh kompetensi sumber daya manusia yang profesional, kompeten, berkualitas, dan handal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Pembinaan Ilmiah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia; www.peraturan.go.id 2018, No.432 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.