a. bahwa untuk memberikan pedoman dalam pengelolaan hibah langsung di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, telah ditetapkan Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Hibah Langsung di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
b. bahwa sehubungan adanya perubahan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan hibah langsung sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu penyesuaian dan penyempurnaan pengaturan mengenai pengelolaan hibah langsung di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Pedoman Pengelolaan Hibah Langsung di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia; www.peraturan.go.id 2018, No.1357 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.