a. bahwa dengan Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 02/E/2009 telah ditetapkan Pedoman Penghunian Rumah Negara di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
b. bahwa pengaturan mengenai penghunian rumah negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu adanya penyesuaian dengan peraturan perundang- undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Pedoman Penghunian Rumah Negara di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia; www.peraturan.go.id 2018, No.1365 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.