a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Peneliti, perlu menetapkan bidang kepakaran peneliti;
b. bahwa dengan Peraturan Kepala LIPI Nomor 05/E/2005 telah ditetapkan Pedoman Pemilihan/Penentuan Bidang Penelitian dan/atau Kepakaran Peneliti;
c. bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan evaluasi terhadap pembinaan jabatan fungsional peneliti menuntut perlunya penyesuaian peraturan perundang- undangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan kembali Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Pedoman Pemilihan Bidang Kepakaran Peneliti;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.